Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama DPRD Kota Samarinda membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Kamis (2/7/2026), di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 DPRD Kota Samarinda.
Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Pertamanan DLH Kota Samarinda, Basuni, mengatakan pembahasan Raperda RPPLH dilakukan sebagai tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru terkait penyusunan dokumen tersebut pada Juni 2025.
“Hari ini kita sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Samarinda. Rancangan ini sesuai dengan ketentuan itu secara jangka waktu untuk 30 tahun,” kata Basuni usai rapat.
Ia menyebut Kota Samarinda termasuk daerah yang cukup cepat dalam penyusunan dokumen RPPLH. Menurutnya, substansi dalam rancangan tersebut telah mengadopsi ketentuan terbaru dari pemerintah pusat.
“PP yang mengatur tentang pelaksanaan penyusunan ini baru keluar tahun 2025, tepatnya bulan Juni 2025, dan Kota Samarinda sudah mengadopsi secara substansi terhadap PP terbaru tadi,” ujarnya.
Basuni menjelaskan, Raperda RPPLH mengatur berbagai aspek perlindungan lingkungan hidup, mulai dari pemanfaatan dan pengawetan sumber daya alam hingga pencadangan sumber daya alam dan evaluasi jangka panjang.
“Jadi terkait dengan bagaimana melakukan pemanfaatan dan pengawetan sumber daya alam, bagaimana mengatur pencadangan sumber daya alam, kemudian bagaimana mengatur evaluasi dan pemantauan dalam jangka panjang terhadap sumber daya alam,” jelasnya.
Ia menambahkan kawasan sungai juga menjadi bagian penting dalam dokumen RPPLH karena dinilai sebagai sumber daya alam yang harus dijaga keberlanjutannya.
“Pasti, karena sungai adalah bagian dari sumber daya alam yang memang secara berkelanjutan menjadi salah satu bagian yang menjadi muatan di dalam dokumen RPPLH,” katanya.
Meski telah masuk tahap pembahasan bersama DPRD, Basuni mengatakan rancangan tersebut belum final. DLH masih akan menampung sejumlah masukan dari organisasi perangkat daerah (OPD) maupun anggota dewan sebelum kembali diserahkan ke DPRD.
“Dalam pengertian final tentu bukan karena masih bisa dibahas. Tetapi memang ada pakem-pakem yang memang harus disepakati,” ucapnya.
Menurut Basuni, secara substansi dokumen RPPLH Samarinda telah diverifikasi pemerintah pusat dan dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahapan pembahasan bersama DPRD. (Iqbal Al-Fiqri)













