Samarinda: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menaruh perhatian terhadap polemik pembangunan Gereja Toraja di Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang. Perselisihan muncul setelah sejumlah warga RT 24 menolak pendirian rumah ibadah tersebut, dengan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen persetujuan.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menegaskan bahwa pihaknya hanya berperan sebagai fasilitator dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Selasa (8/7/2025), dan tidak dalam posisi memutuskan.
“DPRD hadir untuk memediasi agar ada kejelasan bagi semua pihak. Proses perizinannya memang diklaim sudah sesuai prosedur, tapi kita tidak bisa abaikan keberatan warga,” kata Novan.
RDP tersebut dihadiri unsur kelurahan, kecamatan, FKUB, Kemenag, serta warga yang merasa keberatan. Dalam penjelasannya, FKUB dan Kemenag menyatakan bahwa proses permohonan izin telah memenuhi persyaratan administratif.
Namun, penolakan muncul karena sebagian warga mengaku tidak pernah memberikan persetujuan, dan menduga terjadi pemalsuan tanda tangan.
“Validitas dokumen ini harus diklarifikasi. Jangan sampai ada pelanggaran prosedur, karena bisa berdampak pada konflik yang lebih luas,” tambah Novan.
Ia menyayangkan absennya pihak pengurus gereja dalam forum tersebut, padahal kehadiran mereka dianggap penting untuk menjelaskan secara langsung proses dan tahapan yang telah dijalani.
DPRD pun menjadwalkan rapat lanjutan yang akan mempertemukan kembali seluruh pihak, termasuk pengurus gereja, demi menyelesaikan persoalan secara terbuka dan tanpa prasangka.
“Dialog menjadi kunci. Kita ingin penyelesaian yang adil dan damai, tanpa melukai semangat toleransi dan kerukunan yang sudah terjaga di Samarinda,” tutupnya. (adv)













