SAMARINDA – Lonjakan jumlah kendaraan bermotor di Kota Samarinda menjadi perhatian serius Komisi III DPRD Kota Samarinda. Selain memicu kepadatan lalu lintas, tingginya mobilitas kendaraan angkutan barang juga dinilai meningkatkan risiko kecelakaan akibat tumpahan material yang masih kerap ditemukan di sejumlah ruas jalan, terutama di kawasan Jalan PM Noor.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan kondisi tersebut menunjukkan perlunya perubahan arah kebijakan transportasi di Kota Tepian. Menurutnya, pemerintah daerah tidak bisa lagi hanya mengandalkan pembangunan dan pelebaran jalan, tetapi harus mulai mempersiapkan sistem transportasi massal sebagai solusi jangka panjang.
Berdasarkan data Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri per 12 Juli 2026, jumlah kendaraan bermotor di Samarinda telah mencapai 1.011.531 unit, terdiri atas 904.150 sepeda motor dan 107.381 mobil pribadi. Jumlah itu bahkan melampaui total penduduk Samarinda yang berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2025 tercatat sebanyak 893.385 jiwa.
“Kalau semua kendaraan itu keluar bersamaan, mau parkir di mana? Masyarakat harus punya pilihan selain kendaraan pribadi,” ujar Deni, Rabu (29/7/2026).
Ia menilai keterbatasan ruang kota membuat pembangunan jalan baru tidak dapat terus dijadikan solusi utama mengatasi kemacetan. Karena itu, Komisi III mendorong Pemerintah Kota Samarinda mulai mengalokasikan anggaran untuk pengembangan transportasi publik dalam APBD 2027.
“Kalau ruas jalan tidak bertambah, maka transportasi massal menjadi solusi yang harus segera diwujudkan. Kami berharap program ini sudah mulai dipersiapkan melalui APBD 2027,” katanya.
Selain persoalan kemacetan, Deni juga menyoroti masih banyaknya kendaraan pengangkut pasir, batu, semen, dan material lainnya yang melintas tanpa menutup bak truk dengan baik. Akibatnya, material sering tercecer di jalan dan membahayakan pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor.
Menurutnya, perusahaan angkutan wajib memastikan muatan diangkut sesuai standar keselamatan. Ia meminta Dinas Perhubungan memperkuat pengawasan dengan memanfaatkan kamera pengawas (CCTV) untuk mengidentifikasi kendaraan yang melakukan pelanggaran.
“Jalan PM Noor memang menjadi jalur logistik utama, tetapi seluruh kendaraan pengangkut material wajib menutup bak truk dengan baik agar tidak membahayakan pengguna jalan,” tegasnya.
Deni menambahkan, rekaman CCTV dapat menjadi dasar untuk menelusuri perusahaan pemilik kendaraan yang melanggar. Setelah teridentifikasi, perusahaan harus dipanggil dan diminta bertanggung jawab membersihkan material yang tercecer maupun tumpahan solar yang ditimbulkan armadanya.
“Dari rekaman CCTV bisa diketahui kendaraan itu milik perusahaan mana. Setelah teridentifikasi, Dishub harus segera memanggil perusahaan dan meminta mereka bertanggung jawab,” ujarnya.
Komisi III juga mendorong pemerintah memberikan sanksi lebih tegas apabila perusahaan tetap mengabaikan teguran. Menurut Deni, langkah administratif hingga penghentian operasional kendaraan perlu dipertimbangkan apabila pelanggaran terus berulang karena menyangkut keselamatan masyarakat.
Keluhan serupa datang dari warga Jalan PM Noor yang setiap hari merasakan dampak aktivitas kendaraan bertonase besar. Debu akibat material yang tercecer, pasir dan kerikil di badan jalan, hingga laju truk yang tinggi disebut menjadi persoalan yang mengganggu kenyamanan sekaligus meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan.
DPRD mengingatkan seluruh kendaraan pengangkut barang wajib mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, yang mewajibkan setiap muatan disusun, diikat, dan ditutup dengan aman agar tidak tercecer. Menurut Deni, kepatuhan terhadap aturan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus menciptakan lalu lintas yang lebih tertib di Kota Samarinda. (Adv)













