PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tengah menyiapkan peraturan daerah (perda) untuk menekan alih fungsi lahan pertanian, yang dinilai telah berlangsung cukup bebas selama ini. Inisiatif tersebut mendapat sorotan dari DPRD, terutama terkait dilema yang dihadapi petani dalam mempertahankan lahan sawah mereka.
Wakil Ketua Komisi II DPRD PPU, Sujiati, mengungkapkan bahwa sebagian besar petani terpaksa mengalihfungsikan lahan padi menjadi perkebunan sawit akibat kesulitan akses irigasi dan rendahnya harga gabah di masa lalu. Menurutnya, keputusan tersebut bukan semata-mata pilihan, melainkan jalan keluar atas tekanan ekonomi.
“Banyak petani akhirnya beralih ke sawit karena tidak ada air yang cukup, sementara padi harus ditanam minimal sekali setahun. Kalau tidak, lahan jadi tidur,” ujar Sujiati, Kamis (5/6/2025).
Ia menambahkan, ketika harga gabah sangat rendah, ketertarikan petani untuk tetap menanam padi pun menurun. Namun kini, dengan harga gabah yang mencapai Rp6.500 per kilogram dari Bulog, Sujiati mendorong agar lahan yang belum beralih fungsi dimaksimalkan kembali untuk pertanian padi.
“Kalau irigasi dibenahi dan harga gabah stabil, saya yakin petani tidak akan ragu kembali menanam padi,” katanya.
Sujiati juga mendorong adanya pendekatan persuasif dari pemerintah daerah untuk mensosialisasikan pentingnya mempertahankan fungsi lahan pertanian. Ia menilai ketahanan pangan daerah akan terancam jika alih fungsi lahan terus dibiarkan.
“Kalau lahan pertanian terus berkurang, bagaimana kita mau bicara swasembada pangan? Kita harus jaga betul lahan yang masih ada,” tegasnya.
Perda yang sedang digodok diharapkan menjadi pijakan hukum untuk mengatur pola penggunaan lahan sekaligus menjaga keberlanjutan produksi pangan lokal. (adv)













